1.
FENOMENA PNS
Deskripsi Masalah:
Hidup tenang, punya banyak uang dan pekerjaa’an tidak begitu berat adalah
damba’an banyak orang. Pada saat ini banyak diantara kalangan yang hidup diperkotaan memburu
yang namanya hidup “tenang”. Tak pelak terkadang mereka rela mengeluarkan
jutaan rupiah agar mendapat pekerjaan yang layak dan tidak begitu menguras
tenaga. Salah satunya adalah dengan cara menjadi PNS. Karena dengan jadi PNS
penghasilan dapat di seting dengan sedemikian rupa. Namun demikian, di Negara
kita, Indonesia untuk menjadi pegawai negeri sipil tidaklah mudah. Mereka Calon
pegawai negeri sipil (CPNS) harus susah payah agar mendapat jatah PNS tersebut,
yang tentunya dengan membayar uang yang tidak sedikit. Karena hampir mustahil,
tanpa mengeluarkan uang ketika mendaftar langsung diterima, toh walaupun
diterima harus menunggu belasan tahun.
Akan tetapi terkait dengan adanya rekrutmen CPNS ternyata tidak semuanya
diantara mereka yang lolos. Bahkan ada yang sudah mengeluarkan belasan juta
rupiah juga tidak jadi PNS. Walhasil mereka yang lolos adalah orang yang
berduit sementara mereka yang tidak lolos adalah yang menyetorkan uang tidak
sebagaimana target. Dari itu lalu muncul ancaman dari salah satu mereka untuk meminta kembali uaing yang telah masuk.
(Radar Madura 25/2/2012).
Sa’il; Kelas II
Aliyah Tarbiyatul Muallimin, PP. Syaichona Moh. Cholil, Demangan Bangkalan
Pertanyaan :
a. Benarkah tindakan oknum pemerintah yang menarik uang bagi calon PNS
tersebut?
Jawaban:
Tindakan oknum
pemerintah yang menarik uang bagi calon PNS adalah tidak boleh (haram) karena hal
tersebut termasuk risywah (sogok) sekaligus melanggar peraturan pemerintah.
REFERENSI
-
Syarhu
Sullam at Taufiq Hal. 74
-
Is’adurrofiq
Juz 2 Hal. 100
-
Ihya’ Ulumuddin Juz. 2 Hal. 154
-
Ihya’ Ulumuddin Hal. 155
-
Bugyatul Mustarsyidin Juz. 1 Hal. 189
-
Fathul Bari Li ibni Hajar Juz. 5 Hal. 221
-
Roudhotut Tholibin Juz 4 Hal. 132
-
Bugyatul Mustarsyidin Hal. 273
-
Idlohul Ihkam Lima Ya’khudzuhul Ummal wal Hukkam Hal. 106
b.
Bagaimana hukum reaksi CPNS yang memberi uang dengan alasan
membeli pekerjaan menurut pandangan Fiqih ?
Jawaban:
Hukumnya CPNS yang memberi uang dengan alasan membeli pekerjaan adalah
tidak boleh (haram). Kecuali dia memenuhi syarat sekaligus satu-satunya orang
yang pantas menduduki jabatan tersebut (kompeten).
REFERENSI
-
Al-‘Umal wal Hukkam Hal. 93
-
Al-‘Umal wal Hukam Hal. 70
-
Bughyatul Mustarsyidin juz 1 Hal. 189
-
Bahjahtil Wardiyah Juz 2 Hal 70
-
Al-Mausu’atul Fiqhiyah Juz 33 Hal. 287-288
-
Hasyiah Jamal Juz. 5 Hal. 347
-
Bariqotun Mahmudiyah Juz 5 Hal.
224
-
Raudhotu Tholibin Juz. 11 Hal.
94
- FENOMENA
MASJID
Deskripsi
Masalah
sekitar
15 tahun yang lalu disebuah desa ada kejadian yang cukup mengerutkan dahi.
dimana ada sebuah masjid yang telah dibangun puluhan tahun atau bahkan ratusan
tahun lamanya berakhir dengan pembongkaran. konon, masjid tersebut merupakan
bangunan yang dibina’ oleh ulama kesohor kala itu. entah dengan alasan apa,
yang jelas masjid tersebut akhirnya dibongkar dan dipindah ketempat yang dirasa
lebih dekat kepada orang yang menjadi sesepuh desa itu. namun baru-baru ini,
muncul ide untuk membangun lagi ditempat masjid yang telah dibongkar (bahkan
pembangunannya sedang berjalan) padahal jaraknya hanya sekitar 200 meter.
dengan demikian, maka dalam satu kampung
itu ada dua masjid.
Sa’il;
Musyawir fathul mu’in Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Demangan
Pertanyaan :
a.
bagaimana
fikih menyikapi pembongkaran masjid dan pemindahan tersebut dengan alasan
seperti diatas?
Jawaban
:
Kalau
yang di maksud memindah adalah memindah barang wakaf (masjid ) maka tidak
diperbolehkan karna hal ini akan merusak barang wakafan dan belum mencukupi
untuk dikatakan hajat atau darurat .
REFERENSI
-
Bugyhatul
Mustarsyidin Juz 1 Hal. 130
- Fatawi Al Azhari Juz 7 Hal. 150
b.
apakah dapat
dibenarkan tindakan orang yang hendak membangun kembali masjid yang sudah
dipindah?
Jawaban :
Dapat
di benarkan bahakan wajib bagi pelakunya
untuk mengembalikan baik dengan cara pengembalian ata arsyu (ganti yang
sepadan) yang terpenting esensial masjid kembali sebagai mana semula.
REFERENSI
Bugyhatul
Mustarsyidin Juz 1 Hal. 130
Hasyata
Al Qulyubi Juz. 3 Hal. 41
c.
bagaimana
merubah fungsi masjid yang kedua dengan alas an masjid yang lama dibangun
kembali?
Jawaban :
Tidak di
perbolehkan karna barang waqaf itu sudah lepas hak miliknya maka siapapun tidak
boleh mengalih pungsikan mauquf ( barang waqaf) tersebut.
REFERENSI
-
Bugyhatul
Mustarsyidin Juz 1 Hal. 130
-
Tuhfatul
Habib ‘ala Syarh al Khotib Juz 3 Hal. 158
-
Hawasy
as Syarwani Juz 3 Hal.460
-
Tuhfatul
Muhtaj fii Syarh al Manhaj Juz 25 Hal 386
-
Tuhfatul
Muhtaj fii Syarh al Manhaj Juz 14 Hal. 118
1.
PENGAJIAN YANG
BERMASALAH
Deskripsi Masalah
“Lain Lubuk Lain Airnya Lain Pula Ikannya
Lain Orang Lain Kepala Lain Pula Hatinya” inilah sebagian lirik lagu ciptaan Abang H.Rhoma Irama sang Raja dangdut
yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita, lirik lagu ini cocok dengan
masalah yang di alami seorang tokoh masyarakat yang mengalami tantangan dari
masyarakat sekitarnya, sebut saja Pak Marzuki sebagai kepala Madrasah yang
setiap minggunya mempunyai rutinitas pengajian umum yang di isi dengan pembacaan
dzikir-dzikir dan sholawat bersama di halaman madrasahnya, akan tetapi timbul
sebuah permasalahan, di karnakan acara pengajian tersebut sampai larut malam,
maka tetangga setempat banyak yang mengeluh karna merasa terganggu dengan
rutinitas tersebut.
Pertanyaan:
a.
Bagaimana hukum Pak Marzuki mengadakan rutinitas
pengajian umum yang diisi dengan pembacaan dzikir-dzikir dan shalawat bersama
yang sampai mengganggu tetangga setempat?
Jawaban:
Tafsil: Makkruh, jika tetangga merasa terganggu
namun masih bisa ditolelir,
Haram, jika tengga merasa terganggu dan tidak
bisa ditolelir
Catatan: Keputusan diatas diarahkan pada
tetanggga yang sedang tidur atau melakukan aktifitas baik, seperti sholat dll.
Sedangkan yang merasa terganggu sedangan melakukan aktifitas yang tidak baik,
belum ada ibarotnya.
REFERENSI
-
Ianatut toholibin Juz. 1 hal. 180
-
Hawasyi asy-Syarwani Juz. 4 Hal. 61
-
At-tarmisi Juz 2 Hal. 396-397
- FENOMENA
ROKATAN
Deskripsi
Masalah
Pada tanggal 8 Syawal kemarin , datanglah ke daerah saya{Banyumas} seorang
pemuda yang mengaku masih ada ikatan nasab dengan Raja Maja Pahit. Singkat cerita. Orang itu punya kemampuan
lebih sehingga siap membantu Fakir miskin untuk mendatagkan uang dengan mudah
melalui bantuan makhluk halus yang namanya katanya bernama Afdal dan Ny.
Rorokidul. Prosesnya, pihak yang berminat, pertama kali di suruh berbincang
bincang langsung dengan makhluk halus itu untuk menentukan nominal uang yang
mereka inginkan. Setelah itu,mereka disuruh membeli tas dan disuruh ke sebuah
yang ada di bukit gunung untuk mengadakan rokat.dalam acaranya, mereka disuruh
membaca sholawat 1000 kali,- dan suroh al- Waqi’ah 40 kali. Pembiyaan rokat
tersebut, Pemuda itu meminta uang sebear 2.000.000,-dan suatu saat uang itu
dikembalikan.
Pertimbangan
Saat
acara rokat digelar, pemuda itu bertawasul kepada :
1}
Rosululloh SAW.
2}
Syaikh Abd. Qodir Jailani
3}
Mbah Majaphit
4}
Ny. Rorokidul
Uang
itu diambil dari Bank Muslim
Pertanyaan
:
a. Malaikat atau jin-kah
makhluk halus yang dipelihara seseorang yang istiqomah membaca ayat /suroh al-
Qur’an ?
Jawaban:
Bukan Malaikat dan bukan pula jin namun orang itu bisa
minta tolong pada jin
REFERENSI
-
Al Futuhal Makiyah Juz 1 Hal. 196
-
Fatawy Azhari Juz 1 Hal. 148
b. Apakah setatus uang
yang mereka hasilkan, mengingat uang itu tidak jelas asal usulnya ?
Jawaban:
Status uangnya
adalah Malun dloi’ ( Barang yang lepas dari pemiliknya tanpa disebabkan
keteledoran )
REFERENSI
-
Mughni
al muhtaj Juz 2 Hal.407
-
Hasyiah ad Dasuqi Hal. 236
0 komentar:
Posting Komentar