(Tab Widget 2)

Senin, 16 Januari 2017

MAJELIS MUNADHOROH WAL MAKTABAH (ASCHAL Edisi 12)


1.      FENOMENA PNS
Deskripsi Masalah:
Hidup tenang, punya banyak uang dan pekerjaa’an tidak begitu berat adalah damba’an banyak orang. Pada saat ini banyak diantara kalangan yang hidup diperkotaan memburu yang namanya hidup “tenang”. Tak pelak terkadang mereka rela mengeluarkan jutaan rupiah agar mendapat pekerjaan yang layak dan tidak begitu menguras tenaga. Salah satunya adalah dengan cara menjadi PNS. Karena dengan jadi PNS penghasilan dapat di seting dengan sedemikian rupa. Namun demikian, di Negara kita, Indonesia untuk menjadi pegawai negeri sipil tidaklah mudah. Mereka Calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus susah payah agar mendapat jatah PNS tersebut, yang tentunya dengan membayar uang yang tidak sedikit. Karena hampir mustahil, tanpa mengeluarkan uang ketika mendaftar langsung diterima, toh walaupun diterima harus menunggu belasan tahun.
Akan tetapi terkait dengan adanya rekrutmen CPNS ternyata tidak semuanya diantara mereka yang lolos. Bahkan ada yang sudah mengeluarkan belasan juta rupiah juga tidak jadi PNS. Walhasil mereka yang lolos adalah orang yang berduit sementara mereka yang tidak lolos adalah yang menyetorkan uang tidak sebagaimana target. Dari itu lalu muncul ancaman dari salah satu mereka  untuk meminta kembali uaing yang telah masuk. (Radar Madura 25/2/2012).
Sa’il; Kelas II Aliyah Tarbiyatul Muallimin, PP. Syaichona Moh. Cholil, Demangan Bangkalan
Pertanyaan :
a.       Benarkah tindakan oknum pemerintah yang menarik uang bagi calon PNS tersebut?
Jawaban:
Tindakan oknum pemerintah yang menarik uang bagi calon PNS adalah tidak boleh (haram) karena hal tersebut termasuk risywah (sogok) sekaligus melanggar peraturan pemerintah.

REFERENSI
-          Syarhu Sullam at Taufiq Hal. 74
-          Is’adurrofiq Juz 2 Hal. 100
-          Ihya’ Ulumuddin Juz. 2 Hal. 154
-          Ihya’ Ulumuddin Hal. 155
-          Bugyatul Mustarsyidin Juz. 1 Hal. 189
-          Fathul Bari Li ibni Hajar Juz. 5 Hal. 221
-          Roudhotut Tholibin Juz 4 Hal. 132
-          Bugyatul Mustarsyidin Hal. 273
-          Idlohul Ihkam Lima Ya’khudzuhul Ummal wal Hukkam Hal. 106

b.      Bagaimana hukum reaksi CPNS yang memberi uang dengan alasan membeli pekerjaan menurut pandangan Fiqih ?
Jawaban:
Hukumnya CPNS yang memberi uang dengan alasan membeli pekerjaan adalah tidak boleh (haram). Kecuali dia memenuhi syarat sekaligus satu-satunya orang yang pantas menduduki jabatan tersebut (kompeten).

REFERENSI
-          Al-‘Umal wal Hukkam Hal. 93
-          Al-‘Umal wal Hukam  Hal. 70
-          Bughyatul Mustarsyidin juz 1 Hal. 189
-          Bahjahtil Wardiyah Juz 2 Hal 70
-          Al-Mausu’atul Fiqhiyah Juz 33 Hal. 287-288
-          Hasyiah Jamal Juz. 5 Hal. 347
-          Bariqotun Mahmudiyah Juz 5 Hal. 224
-          Raudhotu Tholibin Juz. 11 Hal. 94


  1. FENOMENA MASJID
Deskripsi Masalah
sekitar 15 tahun yang lalu disebuah desa ada kejadian yang cukup mengerutkan dahi. dimana ada sebuah masjid yang telah dibangun puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun lamanya berakhir dengan pembongkaran. konon, masjid tersebut merupakan bangunan yang dibina’ oleh ulama kesohor kala itu. entah dengan alasan apa, yang jelas masjid tersebut akhirnya dibongkar dan dipindah ketempat yang dirasa lebih dekat kepada orang yang menjadi sesepuh desa itu. namun baru-baru ini, muncul ide untuk membangun lagi ditempat masjid yang telah dibongkar (bahkan pembangunannya sedang berjalan) padahal jaraknya hanya sekitar 200 meter. dengan demikian, maka dalam satu  kampung itu ada dua masjid.
Sa’il;  Musyawir fathul mu’in Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Demangan           

Pertanyaan :
a.      bagaimana fikih menyikapi pembongkaran masjid dan pemindahan tersebut dengan alasan seperti diatas?
Jawaban :
Kalau yang di maksud memindah adalah memindah barang wakaf (masjid ) maka tidak diperbolehkan karna hal ini akan merusak barang wakafan dan belum mencukupi untuk dikatakan hajat atau darurat .

REFERENSI
-          Bugyhatul Mustarsyidin Juz 1 Hal. 130
-       Fatawi Al Azhari Juz 7 Hal. 150


b.      apakah dapat dibenarkan tindakan orang yang hendak membangun kembali masjid yang sudah dipindah?
Jawaban :
Dapat di benarkan bahakan wajib bagi pelakunya  untuk mengembalikan baik dengan cara pengembalian ata arsyu (ganti yang sepadan) yang terpenting esensial masjid kembali sebagai mana semula.

REFERENSI
Bugyhatul Mustarsyidin Juz 1 Hal. 130
Hasyata Al Qulyubi Juz. 3 Hal. 41


c.       bagaimana merubah fungsi masjid yang kedua dengan alas an masjid yang lama dibangun kembali?
Jawaban :
Tidak di perbolehkan karna barang waqaf itu sudah lepas hak miliknya maka siapapun tidak boleh mengalih pungsikan mauquf ( barang waqaf) tersebut.

REFERENSI
-          Bugyhatul Mustarsyidin Juz 1 Hal. 130
-          Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al Khotib Juz 3 Hal. 158
-          Hawasy as Syarwani Juz 3 Hal.460
-          Tuhfatul Muhtaj fii Syarh al Manhaj Juz 25 Hal 386
-          Tuhfatul Muhtaj fii Syarh al Manhaj Juz 14 Hal. 118

1.       PENGAJIAN YANG BERMASALAH
Deskripsi Masalah
“Lain Lubuk Lain Airnya Lain Pula Ikannya Lain Orang Lain Kepala Lain Pula Hatinya” inilah sebagian lirik lagu ciptaan Abang H.Rhoma Irama sang Raja dangdut yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita, lirik lagu ini cocok dengan masalah yang di alami seorang tokoh masyarakat yang mengalami tantangan dari masyarakat sekitarnya, sebut saja Pak Marzuki sebagai kepala Madrasah yang setiap minggunya mempunyai rutinitas pengajian umum yang di isi dengan pembacaan dzikir-dzikir dan sholawat bersama di halaman madrasahnya, akan tetapi timbul sebuah permasalahan, di karnakan acara pengajian tersebut sampai larut malam, maka tetangga setempat banyak yang mengeluh karna merasa terganggu dengan rutinitas tersebut.
Pertanyaan:
a.     Bagaimana hukum Pak Marzuki mengadakan rutinitas pengajian umum yang diisi dengan pembacaan dzikir-dzikir dan shalawat bersama yang sampai mengganggu tetangga setempat?

Jawaban:

Tafsil: Makkruh, jika tetangga merasa terganggu namun masih bisa ditolelir,
Haram, jika tengga merasa terganggu dan tidak bisa ditolelir

Catatan: Keputusan diatas diarahkan pada tetanggga yang sedang tidur atau melakukan aktifitas baik, seperti sholat dll. Sedangkan yang merasa terganggu sedangan melakukan aktifitas yang tidak baik, belum ada ibarotnya.

REFERENSI
-          Ianatut toholibin Juz. 1 hal. 180
-          Hawasyi asy-Syarwani Juz. 4 Hal. 61
-          At-tarmisi Juz 2 Hal. 396-397



    1. FENOMENA ROKATAN
Deskripsi Masalah
Pada tanggal 8 Syawal kemarin , datanglah ke daerah saya{Banyumas} seorang pemuda yang mengaku masih ada ikatan nasab dengan Raja Maja Pahit.  Singkat cerita. Orang itu punya kemampuan lebih sehingga siap membantu Fakir miskin untuk mendatagkan uang dengan mudah melalui bantuan makhluk halus yang namanya katanya bernama Afdal dan Ny. Rorokidul. Prosesnya, pihak yang berminat, pertama kali di suruh berbincang bincang langsung dengan makhluk halus itu untuk menentukan nominal uang yang mereka inginkan. Setelah itu,mereka disuruh membeli tas dan disuruh ke sebuah yang ada di bukit gunung untuk mengadakan rokat.dalam acaranya, mereka disuruh membaca sholawat 1000 kali,- dan suroh al- Waqi’ah 40 kali. Pembiyaan rokat tersebut, Pemuda itu meminta uang sebear 2.000.000,-dan suatu saat uang itu dikembalikan.
Pertimbangan
            Saat acara rokat digelar, pemuda itu bertawasul kepada :
                        1} Rosululloh SAW.
                        2} Syaikh Abd. Qodir Jailani
                        3} Mbah Majaphit
                        4} Ny. Rorokidul
            Uang itu diambil dari Bank Muslim
Pertanyaan :
a.      Malaikat atau jin-kah makhluk halus yang dipelihara seseorang yang istiqomah membaca ayat /suroh al- Qur’an ?
Jawaban:
Bukan Malaikat dan bukan pula jin namun orang itu bisa minta tolong pada jin

REFERENSI
-          Al Futuhal Makiyah Juz 1 Hal. 196
-          Fatawy Azhari Juz 1 Hal. 148


b.      Apakah setatus uang yang mereka hasilkan, mengingat uang itu tidak jelas asal usulnya ?
Jawaban:
Status uangnya adalah Malun dloi’ ( Barang yang lepas dari pemiliknya tanpa disebabkan keteledoran )

REFERENSI
-          Mughni al muhtaj Juz 2 Hal.407

-          Hasyiah ad Dasuqi Hal. 236

0 komentar:

Posting Komentar