(Tab Widget 2)

Rabu, 04 Januari 2017

MAJELIS MUNADHOROH WAL MAKTABAH (ASCHAL Edisi 20)


HUKUM MENGUPLOAD FOTO DI FACEBOOK
Bagaimana hukumnya mengupload foto bagi seorang perempuan di jaringan sosial seperti Facebook dan sebagainya?

Jawaban:
Hukum mengupload foto diharamkan, apabila yakin atau ada dugaan kuat timbul fitnah, apabila ragu, maka makruh.

Catatan :
Yang dimaksud fitnah dalam kasus ini: dengan mengupload foto mengundang komentar miring atau tidak senonoh dll.

Referensi:
Ø  Tuhfatul Muhtaj Fi syarhil Minhaj 7/194
Ø  Al-Qulyuby 3/209
Ø  Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 1/203
Ø  Tausyekh Ala Ibni Qosim 197
Ø  Is’adurofiq 2/136
Ø  Fatawa Darul Ifta’ Al-Misriyah 7/220

TUHAN “NAMA UNIK
Warga Banyuwangi, Jawa Timur bernama “ TUHAN “ menuai kontroversi dan beragam tanggapan setelah foto KTP nya tersebar di media sosial, Bagaimanakah fiqih menyikapi nama “ TUHAN “?

Jawaban :
Kalimat tuhan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah bermakna “ sesuatu yang diyakini, dipuja, dan disembah oleh manusia sebagai yang maha kuasa, maha perkasa, dsb. Dengan demikian, secara bahasa, kalimat  tuhan dalam keyakinan umat Islam adalah Allah SWT, selain Allah SWT bukan tuhan yang sejatinya.
Oleh sebab itu, jika kalimat tuhan digunakan untuk nama benda atau orang, sementara obyek yang dimaksud bukan tuhan yang haq disembah, maka akan menimbulkan persepsi yang salah, yaitu menempatkan makna kalimat  tuhan pada obyek selain Allah SWT hukumnya haram bahkan dapat berakibat kufur jika ada unsur istikhfaf (pelecehan).

Referensi:
Ø  Umdatul Mufty Wal-Mustafti 2/410
Ø  Kassyaful Qona’ ‘An Matnil Iqna’ 3/28

ASMA MU’ADDHOM DIBUAT NAMA LEMBAGA
Banyak instansi dan lembaga-lembaga memakai nama dari asma’ muadlom Contoh : rumah sakit “As-Salam”, masjid “Ar-Rohman”,  madrasah “Al-Fattah”, dan lain-lain. Masih berstatus muadlomkah nama-nama tersebut ?

Jawaban:
·         Jika nama-nama mu`adhom adalah nama-nama yang khusus bagi Allah maka ulama` berbeda pendapat :
Imam Asnawi berpendapat nama itu tetap mu`adhom.
Sebagian Ulama` berpendapat nama itu tidak menjadi nama Mu`adhom jika penamaan itu dengan tujuan membedakan (tamyiz).
·         Jika nama-nama mu`dhom adalah nama-nama yang mustarok (tidak khususbagi Allah ) maka nama-nama itu tetap Mu`adhom jika digunakan nama sesuatu yang Mu`adhom
Referensi:
Ø  Syarhul Bahjah Al-Waridiyah 1/445
Ø  Hasyiyah Al-Jamal 1/278
Ø  Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj 2/177


MENOLAK DI JODOHKAN
“karena hidup ini adalah pelarian maka saya lebih memilih lari pada yang lebih baik” saya menolak keingan orang tua saya yang ingin menikahkan saya dengan seorang yang tidak saya cintai. Apakah saya termasuk orang yang durhaka kepada orang tua?

Jawaban:
Dalam tinjauan fiqih tidak termasuk ‘Uququl Walidain (durhaka pada orang tua), sebagaimana yang di fatwakan oleh Imam Taqiyuddin Bahwa bagi salah satu dari kedua orang tua tidak boleh mewajibkan anaknya menikah dengan seorang yang tidak di cintai, dan jika anak menolak maka tidak termasuk durhaka pada orang tua.  Wallahu A’lam…

Referensi:
Ø  Al Adab As-syar’iyah 234-235

JUAL BELI AKUN COC
Sahkah jual beli akun COC (Clash Of Clans) menururut fiqih seperti yang telah banyak terjadi?

Jawaban:
Bila yang dimkasud jual beli maka tidak sah, namun bila yang dimaksud pemindahan hak, maka menurut pandangan fiqih hukumnya diperbolehkan dengan pendekatan nuzul ‘anil wadzaif.

Referensi:
Ø  Hasyiah Al-Bujairomy Alalhotib 9/95
Ø  Fatawa As-subky 2/224
Ø  Al mantsur Fil Qowa’id 2/45. 3/229
Ø  Bugyatul Mustarsidin 2/341
Ø  Al-Madkhol fi fiqhil ‘am 3/231-232
Ø  Fiqhul Isalamy 3/386

Ø  Asnal Mayholib 2/325

0 komentar:

Posting Komentar