HUKUM MENGUPLOAD
FOTO DI FACEBOOK
Bagaimana
hukumnya mengupload foto bagi seorang perempuan di
jaringan sosial seperti Facebook dan sebagainya?
Jawaban:
Hukum mengupload
foto diharamkan, apabila yakin atau ada dugaan kuat timbul fitnah, apabila
ragu, maka makruh.
Catatan :
Yang dimaksud
fitnah dalam kasus ini: dengan mengupload foto mengundang komentar miring atau
tidak senonoh dll.
Referensi:
Ø Tuhfatul Muhtaj
Fi syarhil Minhaj 7/194
Ø Al-Qulyuby 3/209
Ø Fatawa
Al-Fiqhiyah Al-Kubro 1/203
Ø Tausyekh Ala Ibni
Qosim 197
Ø Is’adurofiq 2/136
Ø Fatawa Darul
Ifta’ Al-Misriyah 7/220
TUHAN “NAMA UNIK ”
Warga Banyuwangi, Jawa Timur bernama “
TUHAN “ menuai kontroversi dan beragam tanggapan setelah foto KTP nya tersebar
di media sosial, Bagaimanakah fiqih
menyikapi nama “ TUHAN “?
Jawaban :
Kalimat tuhan dalam kamus
besar bahasa Indonesia adalah bermakna “ sesuatu yang diyakini, dipuja, dan
disembah oleh manusia sebagai yang maha kuasa, maha perkasa, dsb. Dengan demikian, secara bahasa, kalimat tuhan dalam keyakinan umat Islam adalah Allah
SWT, selain Allah SWT bukan tuhan yang sejatinya.
Oleh sebab itu, jika
kalimat tuhan digunakan untuk nama benda atau orang, sementara obyek yang
dimaksud bukan tuhan yang haq disembah, maka akan menimbulkan persepsi yang salah, yaitu menempatkan
makna kalimat tuhan pada obyek selain
Allah SWT hukumnya haram bahkan dapat berakibat kufur jika ada unsur istikhfaf
(pelecehan).
Referensi:
Ø Umdatul Mufty
Wal-Mustafti 2/410
Ø Kassyaful Qona’
‘An Matnil Iqna’ 3/28
ASMA MU’ADDHOM
DIBUAT NAMA LEMBAGA
Banyak
instansi dan lembaga-lembaga memakai nama dari asma’ muadlom Contoh : rumah
sakit “As-Salam”, masjid “Ar-Rohman”,
madrasah “Al-Fattah”, dan lain-lain. Masih berstatus muadlomkah nama-nama tersebut ?
Jawaban:
·
Jika nama-nama mu`adhom adalah nama-nama
yang khusus bagi Allah maka ulama` berbeda pendapat :
Imam Asnawi berpendapat nama itu tetap
mu`adhom.
Sebagian Ulama` berpendapat nama itu
tidak menjadi nama Mu`adhom jika penamaan itu dengan tujuan membedakan
(tamyiz).
·
Jika nama-nama mu`dhom
adalah nama-nama yang mustarok (tidak khususbagi Allah ) maka nama-nama itu
tetap Mu`adhom jika digunakan nama sesuatu yang Mu`adhom
Referensi:
Ø Syarhul Bahjah
Al-Waridiyah 1/445
Ø Hasyiyah Al-Jamal
1/278
Ø Tuhfatul Muhtaj
Fi Syarhil Minhaj 2/177
MENOLAK DI JODOHKAN
“karena hidup ini
adalah pelarian maka saya lebih memilih lari pada yang lebih baik” saya menolak
keingan orang tua saya yang ingin menikahkan saya dengan seorang yang tidak
saya cintai. Apakah saya termasuk orang yang durhaka kepada orang tua?
Jawaban:
Dalam tinjauan
fiqih tidak termasuk ‘Uququl Walidain (durhaka pada orang tua), sebagaimana
yang di fatwakan oleh Imam Taqiyuddin Bahwa bagi salah satu dari kedua
orang tua tidak boleh mewajibkan anaknya menikah dengan seorang yang tidak di
cintai, dan jika anak menolak maka tidak termasuk durhaka pada orang tua.
Wallahu
A’lam…
Referensi:
Ø
Al Adab
As-syar’iyah 234-235
JUAL BELI AKUN
COC
Sahkah jual beli
akun COC (Clash Of Clans) menururut fiqih seperti yang telah banyak terjadi?
Jawaban:
Bila yang dimkasud jual beli maka tidak sah, namun bila yang
dimaksud pemindahan hak, maka menurut pandangan fiqih hukumnya diperbolehkan
dengan pendekatan nuzul ‘anil wadzaif.
Referensi:
Ø Hasyiah
Al-Bujairomy Alalhotib 9/95
Ø Fatawa As-subky
2/224
Ø Al mantsur Fil
Qowa’id 2/45. 3/229
Ø Bugyatul
Mustarsidin 2/341
Ø Al-Madkhol fi
fiqhil ‘am 3/231-232
Ø Fiqhul Isalamy
3/386
Ø Asnal Mayholib
2/325
0 komentar:
Posting Komentar