1.
Mengabadikan 12 12 12
Angka cantik 12 12 12 (tanggal 12 bulan
Desember tahun 2012) bagi beberapa kalangan tidak mau dilewatkannya begitu
saja. Mengabadikannya dalam momen tertentu menjadi pilihan yang sangat wahh,seperti
pasangan muda-mudi yang melangsungkan akad pernikahan di hari itu (12 12 12). Tidak hanya itu, fenomena 12
12 12 yang
terjadi tiap satu abad ini juga dimanfaatkan ibu-ibu hamil agar bisa melahirkan
anaknya tepat di tanggal cantik itu.
Pertanyaan
Bagaimana hukum menyengaja melahirkan anaknya
tepat di hari 12 12 12 dengan cara paksa semisal dengan operasi caesar?
Jawaban
Haram, karena keinginan memiliki anak
berkelahiran tanggal 12 12 12 bukanlah hajjah muhimmah yang
memperbolehkan pelaksanaan operasi caesar.
Refrensi
1.
Fatawa Al
Asyhar, Juz 2 Hal 177.
2.
Mugni Al Muhtaj, Juz 4 Hal 296.
3.
I’anatuttholibin, Juz 4 Hal 178.
4.
Hamisy
Bughyatul Mustarsyidin, Hal 251.
2. Transplantasi Rambut
Transplantasi
rambut adalah metode bedah kecil (minor) untuk mengatasi kebotakan dengan cara
memindahkan rambut dari satu area ke area yang lain. Metode ini tidak
meningkatkan volume rambut yang dimiliki, mengingat prinsip dasarnya hanyalah
memindahkan rambut pasien sendiri. Pada proses transplantasi rambut, donor
diambil dari area belakang dan samping kepala yang resistan terhadap pengaruh
hormon Dihydrotestosterone (DHT). Kemudian graft (potongan follicle
rambut) ditanamkan pada area yang mengalami kebotakan. Mengingat hasil dari
transplantasi rambut ini bersifat permanen dan mempengaruhi penampilan pasien
selanjutnya, metode ini hanya bisa dilaksanakan oleh dokter ahli yang memahami
prinsip-prinsip transplantasi rambut sekaligus estetika.
Dan
akhir-akhir ini telah ditemukan cara untuk menumbuhkan kembali rambut yang
rontok. Selama masih ada akar rambut, rambut akan tumbuh kembali. Cara untuk
menumbuhkan rambut tersebut adalah dengan menormalkan dihydrotestosteron
(DHT) yang menyebabkan rambut rontok. Cara ini tidak perlu melakukan operasi,
melainkan cukup dengan minum 2 macam kapsul, dalam 2 bulan rambut akan tumbuh
kembali (biaya kapsul perbulan Rp.270.000,-). Sebagai tambahan, anda juga dapat
menggunakan hairtonic atau pun dibantu dengan suntikan. (Sumber:
Internet “Transplantasi Rambut”).
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum transplantasi rambut seperti di atas dalam kacamata fikih dan Bagaimana
pula menumbuhkan rambut dengan cara meminum kapsul?
Jawaban
Transplantasi rambut seperti di atas hukumhya Boleh,
dan praktek transplantasi rambut itu tidak dikatagorikan taghyirul kholqi dan menumbuhkan
rambut dengan cara meminum kapsul juga boleh apabila efek
sampingnya tidak lebih berat dari manfaatnya.
Refrensi
1.
al-fiqhu al- Islami wa adillatuhu, juz 7 hal. 127.
2.
fatawa al-Islami sual wa jawab, juz 1 hal. 1048.
3.
At- Tahrir wa at-tanwir juz 5 hal 205.
4. Simsalabim UANG Numpuk
Yang aneh memang asyik
diperbincangkan. Di Indonesia lagi-lagi menampilkan hal yang aneh tapi nyata.
Sebut
saja kang Faisol, seorang yang menekuni aktivitas tirakat hingga bisa
menciptakan uang dengan komposisi mantra-mantranya., suatu ketika kejadian
tersebut dilakukan di hadapan public yang dihadiri oleh ulama’ atau kiyai dan
juga dihadiri oleh kapolsek Jawa Timur, dengan mata terbuka mereka menyaksikan
proses penciptaan uang tersebut, kang Faisol, melalui tangannya yang di
goyangkan selang beberpa menit mampu melahirkan uang puluhan juta dengan
mantra-mantranya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh para kiai dan kapolsek
yang datang menyatakan bahwa uang itu dinyatakan asli dan tidak sedikitpun terdapat
kepalsuan dan juga kiyai itu juga memberi fatwa bahwa kejadian itu nyata bukan
rekayasa atau sihir, dan akhirnya puluhan juta uang tersebut digunakan untuk
kepentingan anak yatim dan kemashlahatan umum lainnya. (Sumber rujukan Koran
Surya)
Pertanyaan
Bagaimana respon fikih fiqih terhadap
Simsalabim UANG numpuk
sebagaimana
dalam deskripsi diatas?
Jawaban
Boleh,
apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a.
Pelakunya
adalah orang yang ta’at beragama (mutsyarri’)
b.
Mantra
yang dibaca diambil dari kitab mu’tabarah
c.
Tidak
terdapat dampak negative (bahaya)
d.
Ada
tujuan positif
e.
Dan
meyakini bahwa al mu’atstsir adalah Allah
Refrensi
1.
Sab’atu
kutubin, hal 18.
2.
Fatawy
al-haditsiyah hal 88.
3.
Bughyatu
al-mustarsyidin hal 488.
0 komentar:
Posting Komentar