(Tab Widget 2)

Selasa, 07 Februari 2017

MAJELIS MUNADHOROH WAL MAKTABAH (ASCHAL Edisi 14)



1.    Mengabadikan 12 12 12
Angka cantik 12 12 12 (tanggal 12 bulan Desember tahun 2012) bagi beberapa kalangan tidak mau dilewatkannya begitu saja. Mengabadikannya dalam momen tertentu menjadi pilihan yang sangat wahh,seperti pasangan muda-mudi yang melangsungkan akad pernikahan di hari itu (12 12 12). Tidak hanya itu, fenomena 12 12 12  yang terjadi tiap satu abad ini juga dimanfaatkan ibu-ibu hamil agar bisa melahirkan anaknya tepat di tanggal cantik itu.
Pertanyaan
Bagaimana hukum menyengaja melahirkan anaknya tepat di hari 12 12 12 dengan cara paksa semisal dengan operasi caesar?
Jawaban
Haram, karena keinginan memiliki anak berkelahiran tanggal 12 12 12 bukanlah hajjah muhimmah yang memperbolehkan pelaksanaan operasi caesar.

Refrensi
1.    Fatawa Al Asyhar, Juz 2 Hal 177.
2.    Mugni Al Muhtaj, Juz 4 Hal 296.
3.    I’anatuttholibin, Juz 4 Hal 178.
4.    Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, Hal 251.

2.    Transplantasi Rambut
Transplantasi rambut adalah metode bedah kecil (minor) untuk mengatasi kebotakan dengan cara memindahkan rambut dari satu area ke area yang lain. Metode ini tidak meningkatkan volume rambut yang dimiliki, mengingat prinsip dasarnya hanyalah memindahkan rambut pasien sendiri. Pada proses transplantasi rambut, donor diambil dari area belakang dan samping kepala yang resistan terhadap pengaruh hormon Dihydrotestosterone (DHT). Kemudian graft (potongan follicle rambut) ditanamkan pada area yang mengalami kebotakan. Mengingat hasil dari transplantasi rambut ini bersifat permanen dan mempengaruhi penampilan pasien selanjutnya, metode ini hanya bisa dilaksanakan oleh dokter ahli yang memahami prinsip-prinsip transplantasi rambut sekaligus estetika.
Dan akhir-akhir ini telah ditemukan cara untuk menumbuhkan kembali rambut yang rontok. Selama masih ada akar rambut, rambut akan tumbuh kembali. Cara untuk menumbuhkan rambut tersebut adalah dengan menormalkan dihydrotestosteron (DHT) yang menyebabkan rambut rontok. Cara ini tidak perlu melakukan operasi, melainkan cukup dengan minum 2 macam kapsul, dalam 2 bulan rambut akan tumbuh kembali (biaya kapsul perbulan Rp.270.000,-). Sebagai tambahan, anda juga dapat menggunakan hairtonic atau pun dibantu dengan suntikan. (Sumber: Internet “Transplantasi Rambut”).

Pertanyaan
Bagaimanakah hukum transplantasi rambut seperti di atas dalam kacamata fikih dan Bagaimana pula menumbuhkan rambut dengan cara meminum kapsul?

Jawaban
Transplantasi rambut seperti di atas hukumhya Boleh, dan praktek transplantasi rambut itu tidak dikatagorikan taghyirul kholqi dan menumbuhkan rambut dengan cara meminum kapsul juga boleh apabila efek sampingnya tidak lebih berat dari manfaatnya.

Refrensi
1.    al-fiqhu al- Islami wa adillatuhu, juz 7 hal. 127.
2.    fatawa al-Islami sual wa jawab, juz 1 hal. 1048.
3.    At- Tahrir wa at-tanwir juz 5 hal 205.

4.    Simsalabim UANG Numpuk
Yang aneh memang asyik diperbincangkan. Di Indonesia lagi-lagi menampilkan hal yang aneh tapi nyata.
Sebut saja kang Faisol, seorang yang menekuni aktivitas tirakat hingga bisa menciptakan uang dengan komposisi mantra-mantranya., suatu ketika kejadian tersebut dilakukan di hadapan public yang dihadiri oleh ulama’ atau kiyai dan juga dihadiri oleh kapolsek Jawa Timur, dengan mata terbuka mereka menyaksikan proses penciptaan uang tersebut, kang Faisol, melalui tangannya yang di goyangkan selang beberpa menit mampu melahirkan uang puluhan juta dengan mantra-mantranya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh para kiai dan kapolsek yang datang menyatakan bahwa uang itu dinyatakan asli dan tidak sedikitpun terdapat kepalsuan dan juga kiyai itu juga memberi fatwa bahwa kejadian itu nyata bukan rekayasa atau sihir, dan akhirnya puluhan juta uang tersebut digunakan untuk kepentingan anak yatim dan kemashlahatan umum lainnya. (Sumber rujukan Koran Surya)
Pertanyaan
Bagaimana respon fikih fiqih terhadap Simsalabim UANG numpuk
sebagaimana dalam deskripsi diatas?
Jawaban
Boleh, apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a.    Pelakunya adalah orang yang ta’at beragama (mutsyarri’)
b.    Mantra yang dibaca diambil dari kitab mu’tabarah
c.    Tidak terdapat dampak negative (bahaya)
d.   Ada tujuan positif
e.    Dan meyakini bahwa al mu’atstsir adalah Allah

Refrensi
1.    Sab’atu kutubin, hal 18.
2.    Fatawy al-haditsiyah hal 88.
3.    Bughyatu al-mustarsyidin hal 488.





0 komentar:

Posting Komentar