Hasil Keputusan Bathsul Masail Majlis Munadharah Ma’hadiyah
(M3)
Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Demangan Barat
Bangkalan
TANDA TANYA DI BALIK TRANSAKSI WARNET
Warnet sebagai
media yang multi guna di berbagai kalangan khususnya para remaja selain menyediakan
fasilitas yang menarik perhatian ternyata masih menyiratkan problem yang di
rasa urgen untuk kita ketahui terkait dengan transaksi yang ada di
dalamnya. Tidak seperti transaksi
biasanya, di bilik warnet kita hanya menemukan sebuah tulisan seperti berikut:
Personal
3000 / Jam
Paket
1 5000
= 2 Jam
Paket 2
6000 = 3 Jam
Dan ada pula sebagian pemilik warnet yang
terkesan berpartisipasi dalam penanggulangan kerusakan moral dengan
mencantumkan tulisan
“Dilarang membuka situs porno dan yang berbau
pornografi”
Pertanyaan:
a.
Sahkah dan termasuk akad apakah antara
pengunjung dan pemilik Warnet ?
Jawaban
:
Sah dan
termasuk akad Ju’alah Shahihah (جعالة صحيحة)
Refrensi :
Hasyiyah al Baijuri
Juz : 2 Hal.24 & 27,28
Raudlatuh al
Tholibin Juz : 3 Hal. 336
I’anatuh al
Tholibin Juz : 3 Hal. 123
b.
Dianggap cukupkah Nahi
mungkar bagi pemilik Warnet dengan tulisan di atas ?
Jawaban
:
a.
Tafshil
1.
Cukup
kalau tidak terjadi kemungkaran
2.
Tidak
Cukup kalau sudah terjadi kemungkaran (pembukaan situs porno)
Refrensi :
Al Zawajir Juz : 2 Hal 279
Al Tasyri al Janai fi al Islam Juz : 2 Hal 53
Ihya’ Ulumuddin Hal : 2 Juz Hal 337
LEGALITAS PRAKTEK TAKZIR
Visi dan misi adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari dunia
pendidikan. Cara yang di praktekkan untuk mewujudkannya pun sangatlah Variatif
seperti adanya peraturan atau tata tertib yang mencakup kewajiban, larangan
beserta sanksinya. Di lingkungan pondok pesantren setiap ada peraturan selalu
di sertai dengan sanksi yang telah di tetapkan. setiap santri yang melanggar larangan pondok maka akan diberi
sebuah sanksi, sanksinya pun berbeda-beda menurut tingkat pelanggarannya, mulai
baca Al-Qur’an sambil berdiri, penggundulan kepala, membayar denda, grujukan
air got yang ada najisnya dan lain sebagainya atau lebih di kenal dengan
istilah Takzir
Pertanyaan :
Bolehkah
menta’zir santri dengan sanksi-sanksi seperti diskripsi diatas?
Jawaban :
- Bentuk-bentuk
ta’zir diatas diperbolehkan Bahkan walaupun sampai dengan penarikan
uang menurut sebagian ulama’Hanabilah diperbolehkan karena unsur
dari ta”zir tersebut adalah “Itlaf”(agar tingkah-laku yang tidak baek
tidak terulang lagi) tapi dari redaksi kitab yang telah di sepakati semuanya
harus mininjau pada maslahah.
Referensi :
Hasyiyah al Jamal Hal : 253
Fathuh al Mu’in Hal : 168
Al Bahru al Raaiq Juz : 5 Hal 44
- Dan
Siapakah yang berhak menta’zir santri yang melanggar peraturan pondok pesantren?
Jawaban :
Yang
berhak menta’zir adalah mu’allim (kiyai) dengan melakukan sendiri atau instansi
dibawah pondok yang mendapat mandate langsun dari kyai (mu’allim) karena bentuk
dari ta’ziran itu adalah mendidik bukan sebagai hukuman karena kalau sebagai
bentuk hukuman larinya bisa pada penindasan sedangkan penindasan hukum-NYA
adalah tidak boleh.
Refrensi:
I’anah at Tholibin Juz : 4 Hal
19
TRANSAKSI DP( panjer)
sistem panjer( jawa:red) atau yang dikenal dengan
istilah DP adalah praktek yang sering terjadi dalam transaksi jual beli. Seperti contoh seorang pembeli sebut saja namanya Pak Abd. Hamid membeli tembakau pada seorang penjual sebut
saja namanya Pak Salam. Dalam prakteknya, Pak Abd.
Hamid memberi sejumlah uang sebesar
Rp.200.000,- sebagai panjer, dan akan datang dua hari lagi untuk mengambil dan
melunasi pembayaraanya atau membatalkan akad untuk membeli tembakaunya Pak
Salam.
Diantara tujuan panjer tersebut adalah:
·
Agar tembakaunya Pak Salam tidak dijual kepada selainnya Pak Abd.
hamid ketika bos-bos lain datang walaupun menawar dengan harga yang lebih
tinggi.
·
Agar Pak Salam tidak merasa dirugikan ketika Pak Abd. hamid tidak
datang/datang tetapi tidak jadi membeli tembakaunya.
·
Panjer tersebut dimiliki Pak Salam ketika Pak Abd. Hamid tidak datang / tidak jadi membeli tembakaunya
sebagai ganti rugi. Apabila Pak Abd. Hamid
jadi membeli, maka uang tersebut merupakan cicilan pembayarannya.
berpacu
pada praktek di atas yang telah menjamur di kalangan masyarakat tidak jarang
ada sebagian orang dan bahkan kebanyakan yang masih belum tahu bagaimanakah
sebenarnya tinjauan syari’at terhadap praktek tersebut.
Pertanyaan
a. Sahkah praktek jual beli seperti di atas?
Jawaban :
tafsil
1.
Tidak sah, jika persyaratan panjer
sebagaimana yang dimaksud dalam diskripsi mas'alah disebutkan dalam transaksi
jual beli.
2.
Sah jika persyaratan panjer tidak
disebutkan dalam akad.
Refrensi :
Hasyiyah al Jamal Juz : 5 Hal 474
Pertanyaan:
b.
Apabila tidak sah, adakah solusinya ? (melihat sudah umum berlaku
di kalangan masyarakat dan
sulit untuk dirubah)
Jawaban :
Mengikuti pendapat qoul shohih
dari madzhab Hambali yang memperbolehkan praktek jual beli tersbut, atau
pendapat Syafi'iyah dengan tidak menyebutkan syarat panjer didalam akad.
Refrensi :
Al Inshaf Juz : 4 Hal 25
ULANG
TAHUN
Ulang tahun
bagi sebagian orang
adalah hal teramat sayang untuk dilewatkan begitu saja. Cara orang memperingati
hari ulang tahun itu variatif,sebagian orang merayakannya dengan cara
kebanyakan orang umum yaitu dengan mengundang teman-temannya kemudian memotong
kue atau tumpeng dan tiup lilin dangan diiringi nyanyian lagu “panjang umurnya” dari para hadirin, sebagian lagi
disamping dengan cara itu juga plus bacaan - bacaan seperti
manaqib,diba’,surat-surat pendek,dll.
Ada juga yang merayakannya dengan hanya sekedar membagi- bagi kue, dsb.
Pertanyaan:
a.
Sebenarnya bagaimana hukum merayakan hari ulang tahun?
Jawaban :
a.
Merayakan ulang tahun menurut hukum asalnya diperbolehkan.
-
Bisa hukum sunnah apabila tedapat kegiatan-kegiatan yang dianjurkan
oleh syara’ seperti membaca Alqur’an, membaca Maulid Diba’, dll.
-
Bisa terhukum harom, apabila terdapat hal-hal yang munkar atau
tasyabuh bil fussaq seperti meniup lilin, bernyanyi dll.
Refrensi
:
Syarah
Yaqutun Nafis Juz : 1 Hal 261
Maa
Inas Masyuroh lil Al Dhuktur Sa’id Ramdhani Juz : 2 Hal 223
Al
Iqna lilafdzi Abi Syuja’ Juz : 5 Hal 295
Hawasyi
al Syarwani Juz : 3 Hal 56
CAMPUR ADUK SISWA-SISWI
Hampir di setiap lembaga pendidikan di
Indonesia dari tingkat bawah sampai perguruan tinggi tidak membatasi antara
siswa dan siswi dalam satu kelas. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya fitnah seperti pacaran yang disebabkan oleh ikhtilat
(campur aduk siswa dan siswi)
a.
Apakah
lembaga tersebut tergolong madzinnatul ikhtilat?
b.
Bagaimana
hukum menjalankan pendidikan di lembaga tersebut?
c.
Apa yang
harus di lakukan pimpinan/pengurus, menyikapi permasalahan di atas?
Jawaban
:
a.
Tergolong
madzinnatul ikhtilat karena dari ikhtilat tersebut dapat
mengakibatkan timbulnya kerusakan dan fitnah yang tidak baek.
Referensi :
Is’adu
al Rafiq Juz : 2 Hal 67
I’anah
al Tholibin Juz : 1 Hal 313
Mughni
al Muhtaj Juz : 3 Hal 407
I’anah
al Tholibin Juz : 1 Hal 64
b.
Bila
diduga kuat akan terjadi hal – hal yang diharamkan seperti,
1.
ikhtilatur
rijal bin nisa (campur aduk antara siswa dan siswi)
2.
safarotul
mar”ah dengan tampa suami atau mahrom,
3.
khouful
fitnah,
4.
nadzru
dan sam”u as–Saouti bis-syahwah,
maka
hukum-NYA HARAM.
Refrensi
:
Al Mufshal Juz : 2 Hal 432
Fatawa al Lajnah al Daimah lilbuhuts al Alamiyah wal Iftah Juz : 14
Hal 273
Al Majmu’ ala Syarhi al Muhadzib Juz : 4 Hal 484
Al I’anah al Tholibin Juz : 3 Hal 263
Al Bajuri Juz : 2 Hal 97
.
c.
.Wajib
menghilangkan segala hal yang mengarah terhadap kemungkaran sesuai kemampuan.
Referensi :
Is’adurrofiq Juz : 2 Hal 9
WANITA
MUDA MAIN HP DAN KELUAR RUMAH
Perhatikan
ibarot di bawah ini :
يَنْبَغِي الْقَطْعُ فِي زَمَانِنَا بِتَحْرِيمِ خُرُوجِ الشَّابَّات وَذَوَات
الْهَيْئَات لِكَثْرَةِ الْفَسَادِ وَالْمَعْنَى الْمُجَوِّزُ لِلْخُرُوجِ فِي خَيْرِ
الْقُرُونِ قَدْ زَالَ وَأَيْضًا فَكُنَّ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ وَيَغْضُضْنَ
أَبْصَارهنَّ وَكَذَا الرِّجَالُ وَمَفَاسِدُ خُرُوجِهِنَّ الْآنَ مُحَقَّقَةٌ وَذَكَرَ
مَا مَرَّ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَنَقَلَهُ عَنْ غَيْرِهَا أَيْضًا
مِمَّنْ مَرَّ ذِكْرُهُمْ ثُمَّ قَالَ : وَلَا يَتَوَقَّفُ فِي مَنْعِهِنَّ إلَّا غَبِيٌّ
جَاهِلٌ قَلِيلُ الْبِضَاعَة فِي مَعْرِفَةِ أَسْرَارِ الشَّرِيعَة قَدْ تَمَسَّك بِظَاهِرِ
دَلِيلٍ حَمْلًا عَلَى ظَاهِرِهِ دُونَ فَهْمِ مَعْنَاهُ مَعَ إهْمَالِهِمْ فَهْمَ
عَائِشَةَ وَمَنْ نَحَا نَحْوَهَا وَمَعَ إهْمَالِ الْآيَات الدَّالَّةِ عَلَى تَحْرِيمِ
إظْهَارِ الزِّينَةِ وَعَلَى وُجُوبِ غَضِّ الْبَصَرِ فَالصَّوَابُ الْجَزْمُ بِالتَّحْرِيمِ
وَالْفَتْوَى بِهِ ا هـ . وَهَذَا حَاصِلُ مَذْهَبِنَا وَاحْذَرْ مِنْ إنْكَارِ شَيْءٍ
مِمَّا مَرَّ قَبْلَ التَّثَبُّت فِيهِ وَلَا تَغْتَرّ بِمَنْ تَمَوَّهَ بِلِسَانِهِ
وَتَفَوَّهَ بِمَا لَا خِبْرَةَ لَهُ بِهِ فَإِنَّ الْعِلْمَ أَمَانَةٌ وَاَللَّهُ
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِيُّ التَّوْفِيق وَالْإِعَانَة (الفتاوى الفقهية الكبرى
- ج 2 / ص 275)
Ibarot di atas memberikan indikasi bahwa hukum
keluar rumah bagi seorang wanita muda pada zaman ini (zaman Ibnu Hajar
al-Haitamiy) lebih tepat diklaim harom. Karena banyaknya mafsadat yang di
timbulkan. Pendapat ini difatwakan beberapa abat silam pada masa ibnu hajar
al-haitami, yang mestinya jauh lebih kondusif dari pada zaman kita saat ini.
Namun rasanya tak kalah saing dengan mafsadat yang di timbulkan dari keluar
rumah, adalah mafsadat yang ditimbulkan dari wanita muda yang suka dan senang
megang HP. Perubahan yang paling ngetop adalah tren hubungan muda-mudi yang
begitu akrab, dekat dan erat. Bahkan dengan fasilitas ini jarak ruang dan waktu
yang sebelumnya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan lawan
jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP tersebut. Lebih dari itu nilai
kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah di
tawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas.
Pertanyaan:
- Dapatkah Hukum Wanita Muda megang HP dan
sejenisnya, diklaim sama dengan hukum Khuruj at-Syabat ? Melihat
mafsadat yang ditimbulkan begitu banyak menjadi kenyataan.!!
- Kalau tidak, hukum apakah yang paling
tepat diberikan pada wanita muda dalam kasus HP dan sejenisnya, dengan
pertimbangan sebagaimana di atas?
- Kalau ia, bagaimana hukum memberi
kesempatan wanita muda untuk main HP, dengan mempertimbangkan akses
nigatif yang ditimbulkan dan kebutuhan yang terkadang memang sangat
mendesak?
Jawaban
:
a.
Tidak sama
karena HP hanya alat yang di haramkan jika dijadikan wasilah pada perkara haram
atau di pegang wanita yang Dzawatil Hajat. Dan haramnya aridhi sedangkan
Khurujussabat haramnya Mansus
untuk b. dan c. dianggap cukup.
Refrensi :
Al Zawajir Juz : 1 Hal. 247-248
Ushul al Fiqhi Hal.236-237
Fatawa Syekh Mutawalli al Sya’rawi
Hal.466-467
0 komentar:
Posting Komentar