(Tab Widget 2)

Rabu, 01 Februari 2017

MAJELIS MUNADHOROH WAL MAKTABAH (ASCHAL Edisi 13)


Hasil Keputusan Bathsul Masail Majlis Munadharah Ma’hadiyah (M3)
Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Demangan Barat Bangkalan

 TANDA TANYA DI BALIK TRANSAKSI WARNET
Warnet sebagai media yang multi guna di berbagai kalangan khususnya para remaja selain menyediakan fasilitas yang menarik perhatian ternyata masih menyiratkan problem yang di rasa urgen untuk kita ketahui terkait dengan transaksi yang ada di dalamnya.  Tidak seperti transaksi biasanya, di bilik warnet kita hanya menemukan sebuah tulisan seperti berikut:
Personal          3000 / Jam
Paket 1             5000 = 2 Jam
Paket 2             6000 = 3 Jam

Dan ada pula sebagian pemilik warnet yang terkesan berpartisipasi dalam penanggulangan kerusakan moral dengan mencantumkan tulisan
“Dilarang membuka situs porno dan yang berbau pornografi”
Pertanyaan:
a.       Sahkah dan termasuk akad apakah antara pengunjung dan pemilik Warnet ?
Jawaban :
Sah dan termasuk akad Ju’alah Shahihah (جعالة صحيحة)

Refrensi :
Hasyiyah al Baijuri Juz : 2 Hal.24 & 27,28
Raudlatuh al Tholibin Juz : 3 Hal. 336
I’anatuh al Tholibin Juz : 3 Hal. 123

b.      Dianggap cukupkah Nahi mungkar bagi pemilik Warnet dengan tulisan di atas ?

Jawaban  :
a.       Tafshil
1.      Cukup kalau tidak terjadi kemungkaran
2.      Tidak Cukup kalau sudah terjadi kemungkaran (pembukaan situs porno)

Refrensi :
Al Zawajir Juz : 2 Hal 279
Al Tasyri al Janai fi al Islam Juz : 2 Hal 53
Ihya’ Ulumuddin Hal : 2 Juz Hal 337


LEGALITAS PRAKTEK TAKZIR
Visi dan misi adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari dunia pendidikan. Cara yang di praktekkan untuk mewujudkannya pun sangatlah Variatif seperti adanya peraturan atau tata tertib yang mencakup kewajiban, larangan beserta sanksinya. Di lingkungan pondok pesantren setiap ada peraturan selalu di sertai dengan sanksi yang telah di tetapkan. setiap santri yang melanggar larangan pondok maka akan diberi sebuah sanksi, sanksinya pun berbeda-beda menurut tingkat pelanggarannya, mulai baca Al-Qur’an sambil berdiri, penggundulan kepala, membayar denda, grujukan air got yang ada najisnya dan lain sebagainya atau lebih di kenal dengan istilah Takzir
Pertanyaan :
Bolehkah menta’zir santri dengan sanksi-sanksi seperti diskripsi diatas?
Jawaban :
  1. Bentuk-bentuk ta’zir diatas diperbolehkan Bahkan walaupun sampai dengan penarikan uang menurut sebagian ulama’Hanabilah diperbolehkan karena unsur dari ta”zir tersebut adalah “Itlaf”(agar tingkah-laku yang tidak baek tidak terulang lagi) tapi dari redaksi kitab yang telah di sepakati semuanya harus mininjau pada maslahah.
Referensi :
Hasyiyah al Jamal Hal : 253
Fathuh al Mu’in Hal : 168
Al Bahru al Raaiq Juz : 5 Hal 44



  1. Dan Siapakah yang berhak menta’zir santri yang melanggar peraturan pondok pesantren?
Jawaban :
Yang berhak menta’zir adalah mu’allim (kiyai) dengan melakukan sendiri atau instansi dibawah pondok yang mendapat mandate langsun dari kyai (mu’allim) karena bentuk dari ta’ziran itu adalah mendidik bukan sebagai hukuman karena kalau sebagai bentuk hukuman larinya bisa pada penindasan sedangkan penindasan hukum-NYA adalah tidak boleh.
Refrensi:
I’anah at Tholibin Juz : 4 Hal 19

TRANSAKSI DP( panjer)
sistem panjer( jawa:red) atau yang dikenal dengan istilah DP adalah praktek yang sering terjadi dalam transaksi jual beli. Seperti contoh seorang pembeli sebut saja namanya Pak Abd. Hamid  membeli tembakau pada seorang penjual sebut saja namanya Pak Salam. Dalam prakteknya, Pak Abd. Hamid  memberi sejumlah uang sebesar Rp.200.000,- sebagai panjer, dan akan datang dua hari lagi untuk mengambil dan melunasi pembayaraanya atau membatalkan akad untuk membeli tembakaunya Pak Salam.

Diantara tujuan panjer tersebut adalah:
·       Agar tembakaunya Pak Salam tidak dijual kepada selainnya Pak Abd. hamid ketika bos-bos lain datang walaupun menawar dengan harga yang lebih tinggi.
·       Agar Pak Salam tidak merasa dirugikan ketika Pak Abd. hamid tidak datang/datang tetapi tidak jadi membeli tembakaunya.
·      Panjer tersebut dimiliki Pak Salam ketika Pak Abd. Hamid  tidak datang / tidak jadi membeli tembakaunya sebagai ganti rugi. Apabila Pak Abd. Hamid  jadi membeli, maka uang tersebut merupakan cicilan pembayarannya.
berpacu pada praktek di atas yang telah menjamur di kalangan masyarakat tidak jarang ada sebagian orang dan bahkan kebanyakan yang masih belum tahu bagaimanakah sebenarnya tinjauan syari’at terhadap praktek tersebut.
Pertanyaan
a.  Sahkah praktek jual beli seperti di atas?
Jawaban :
tafsil
1.       Tidak sah, jika persyaratan panjer sebagaimana yang dimaksud dalam diskripsi mas'alah disebutkan dalam transaksi jual beli.
2.       Sah jika persyaratan panjer tidak disebutkan dalam akad.

Refrensi :
Hasyiyah al Jamal Juz : 5 Hal 474

Pertanyaan:
b. Apabila tidak sah, adakah solusinya ? (melihat sudah umum berlaku di kalangan masyarakat dan sulit untuk dirubah)
Jawaban    :
Mengikuti pendapat  qoul shohih dari madzhab Hambali yang memperbolehkan praktek jual beli tersbut, atau pendapat Syafi'iyah dengan tidak menyebutkan syarat panjer didalam akad.

Refrensi :
Al Inshaf Juz : 4 Hal 25


ULANG TAHUN
Ulang tahun bagi sebagian orang adalah hal teramat sayang untuk dilewatkan begitu saja. Cara orang memperingati hari ulang tahun itu variatif,sebagian orang merayakannya dengan cara kebanyakan orang umum yaitu dengan mengundang teman-temannya kemudian memotong kue atau tumpeng dan tiup lilin dangan diiringi nyanyian lagu “panjang  umurnya” dari para hadirin, sebagian lagi disamping dengan cara itu juga plus bacaan - bacaan seperti manaqib,diba’,surat-surat pendek,dll.  Ada juga yang merayakannya dengan hanya sekedar membagi- bagi kue, dsb.
Pertanyaan:
a.       Sebenarnya bagaimana hukum merayakan hari ulang tahun?
Jawaban :
a.       Merayakan ulang tahun menurut hukum asalnya diperbolehkan.
-          Bisa hukum sunnah apabila tedapat kegiatan-kegiatan yang dianjurkan oleh syara’ seperti membaca Alqur’an, membaca Maulid Diba’, dll.
-          Bisa terhukum harom, apabila terdapat hal-hal yang munkar atau tasyabuh bil fussaq seperti meniup lilin, bernyanyi dll.

Refrensi :
Syarah Yaqutun Nafis Juz : 1 Hal 261
Maa Inas Masyuroh lil Al Dhuktur Sa’id Ramdhani Juz : 2 Hal 223
Al Iqna lilafdzi Abi Syuja’ Juz : 5 Hal 295
Hawasyi al Syarwani Juz : 3 Hal 56


CAMPUR ADUK SISWA-SISWI

Hampir di setiap lembaga pendidikan di Indonesia dari tingkat bawah sampai perguruan tinggi tidak membatasi antara siswa dan siswi dalam satu kelas. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya  fitnah seperti pacaran yang disebabkan oleh ikhtilat (campur aduk siswa dan siswi)

Pertanyaan :                                              .
a.       Apakah lembaga tersebut tergolong madzinnatul ikhtilat?
b.      Bagaimana hukum menjalankan pendidikan di lembaga tersebut?
c.       Apa yang harus di lakukan pimpinan/pengurus, menyikapi permasalahan di atas?
Jawaban :
a.        Tergolong madzinnatul ikhtilat karena dari ikhtilat tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kerusakan dan fitnah yang tidak baek.

Referensi :
Is’adu al Rafiq Juz : 2 Hal 67
I’anah al Tholibin Juz : 1 Hal 313
Mughni al Muhtaj Juz : 3 Hal 407
I’anah al Tholibin Juz : 1 Hal 64


b.        Bila diduga kuat akan terjadi hal – hal yang diharamkan seperti,
1.      ikhtilatur rijal bin nisa (campur aduk antara siswa dan siswi)
2.      safarotul mar”ah dengan tampa suami atau mahrom,
3.      khouful fitnah,
4.      nadzru dan sam”u as–Saouti bis-syahwah,
maka hukum-NYA HARAM.

Refrensi :
Al Mufshal Juz : 2 Hal 432
Fatawa al Lajnah al Daimah lilbuhuts al Alamiyah wal Iftah Juz : 14 Hal 273
Al Majmu’ ala Syarhi al Muhadzib Juz : 4 Hal 484
Al I’anah al Tholibin Juz : 3 Hal 263
Al Bajuri Juz : 2 Hal 97

.

c.         .Wajib menghilangkan segala hal yang mengarah terhadap kemungkaran sesuai kemampuan.


Referensi :
Is’adurrofiq Juz : 2 Hal 9


WANITA MUDA MAIN HP DAN KELUAR RUMAH

Perhatikan ibarot di bawah ini :
يَنْبَغِي الْقَطْعُ فِي زَمَانِنَا بِتَحْرِيمِ خُرُوجِ الشَّابَّات وَذَوَات الْهَيْئَات لِكَثْرَةِ الْفَسَادِ وَالْمَعْنَى الْمُجَوِّزُ لِلْخُرُوجِ فِي خَيْرِ الْقُرُونِ قَدْ زَالَ وَأَيْضًا فَكُنَّ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ وَيَغْضُضْنَ أَبْصَارهنَّ وَكَذَا الرِّجَالُ وَمَفَاسِدُ خُرُوجِهِنَّ الْآنَ مُحَقَّقَةٌ وَذَكَرَ مَا مَرَّ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَنَقَلَهُ عَنْ غَيْرِهَا أَيْضًا مِمَّنْ مَرَّ ذِكْرُهُمْ ثُمَّ قَالَ : وَلَا يَتَوَقَّفُ فِي مَنْعِهِنَّ إلَّا غَبِيٌّ جَاهِلٌ قَلِيلُ الْبِضَاعَة فِي مَعْرِفَةِ أَسْرَارِ الشَّرِيعَة قَدْ تَمَسَّك بِظَاهِرِ دَلِيلٍ حَمْلًا عَلَى ظَاهِرِهِ دُونَ فَهْمِ مَعْنَاهُ مَعَ إهْمَالِهِمْ فَهْمَ عَائِشَةَ وَمَنْ نَحَا نَحْوَهَا وَمَعَ إهْمَالِ الْآيَات الدَّالَّةِ عَلَى تَحْرِيمِ إظْهَارِ الزِّينَةِ وَعَلَى وُجُوبِ غَضِّ الْبَصَرِ فَالصَّوَابُ الْجَزْمُ بِالتَّحْرِيمِ وَالْفَتْوَى بِهِ ا هـ . وَهَذَا حَاصِلُ مَذْهَبِنَا وَاحْذَرْ مِنْ إنْكَارِ شَيْءٍ مِمَّا مَرَّ قَبْلَ التَّثَبُّت فِيهِ وَلَا تَغْتَرّ بِمَنْ تَمَوَّهَ بِلِسَانِهِ وَتَفَوَّهَ بِمَا لَا خِبْرَةَ لَهُ بِهِ فَإِنَّ الْعِلْمَ أَمَانَةٌ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلِيُّ التَّوْفِيق وَالْإِعَانَة (الفتاوى الفقهية الكبرى  - ج 2 / ص 275)

Ibarot di atas memberikan indikasi bahwa hukum keluar rumah bagi seorang wanita muda pada zaman ini (zaman Ibnu Hajar al-Haitamiy) lebih tepat diklaim harom. Karena banyaknya mafsadat yang di timbulkan. Pendapat ini difatwakan beberapa abat silam pada masa ibnu hajar al-haitami, yang mestinya jauh lebih kondusif dari pada zaman kita saat ini. Namun rasanya tak kalah saing dengan mafsadat yang di timbulkan dari keluar rumah, adalah mafsadat yang ditimbulkan dari wanita muda yang suka dan senang megang HP. Perubahan yang paling ngetop adalah tren hubungan muda-mudi yang begitu akrab, dekat dan erat. Bahkan dengan fasilitas ini jarak ruang dan waktu yang sebelumnya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP tersebut. Lebih dari itu nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah di tawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas.

Pertanyaan:
  1. Dapatkah Hukum Wanita Muda megang HP dan sejenisnya, diklaim sama dengan hukum Khuruj at-Syabat ? Melihat mafsadat yang ditimbulkan begitu banyak menjadi kenyataan.!!
  2. Kalau tidak, hukum apakah yang paling tepat diberikan pada wanita muda dalam kasus HP dan sejenisnya, dengan pertimbangan sebagaimana di atas?
  3. Kalau ia, bagaimana hukum memberi kesempatan wanita muda untuk main HP, dengan mempertimbangkan akses nigatif yang ditimbulkan dan kebutuhan yang terkadang memang sangat mendesak?
Jawaban :
a.       Tidak sama karena HP hanya alat yang di haramkan jika dijadikan wasilah pada perkara haram atau di pegang wanita yang Dzawatil Hajat. Dan haramnya aridhi sedangkan Khurujussabat haramnya Mansus
untuk b. dan c. dianggap cukup.

Refrensi :
Al Zawajir Juz : 1 Hal. 247-248
Ushul al Fiqhi Hal.236-237
Fatawa Syekh Mutawalli al Sya’rawi Hal.466-467


0 komentar:

Posting Komentar